PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) bakal menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada layanan dermaga eksekutif pelabuhan penyeberangan Merak dan Bakauheni, mulai Kamis (1/2/2024) mendatang. Penyesuaian tarif layanan kapal ekspress ini, mengacu pada Surat Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023, tentang Persetujuan Penyesuaian Tarif Jasa Kepelabuhanan Pada Layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengatakan, penerapan penyesuaian tarif ini dilakukan untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran.
Selain itu, hal ini juga dilakukan demi menjaga kelangsungan industri angkutan penyeberangan dan peningkatan daya saing dengan moda lain. "ASDP terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pengguna jasa, kenaikan tarif tersebut tidak lain dilakukan juga untuk menunjang standar pelayanan minimum agar masyarakat dapat menyeberang dengan nyaman dan aman," kata Shelvy dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024). Dikatakan Shelvy, selama lima tahun terakhir tarif pada layanan dermaga eksekutif Merak Bakauheni belum pernah dilakukan penyesuaian. Namun, seiring dengan pertumbuhan biaya operasional dan investasi dalam peningkatan fasilitas serta peningkatan kualitas layanan, penyesuaian tarif menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat dihindari.
ASDP Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Dermaga Eksekutif Merak Bakauheni Mulai Februari Alasan PT ASDP Naikkan Tarif Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Lampung Tarif Baru Dermaga Eksekutif Bakauheni Merak, Penumpang Naik 8,72 Persen
Tolgate Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni Lampung Tergenang, ASDP Bungkam Rincian Tarif Penyeberangan Merak Bakauheni, Berlaku Mulai 1 Februari 2024 ASDP Bakauheni Akan Operasikan Dermaga Eksekutif 2 pada Arus Mudik Balik Lebaran
Segini Tarif Tiket Penyeberangan Merak Bakauheni per Februari 2024 KCIC akan Berlakukan Penyesuaian Tarif Kereta Cepat Whoosh Mulai 3 Februari 2024, Ini Rinciannya Berdasarkan analisis yang dilakukan, lanjut Shelvy, besar penyesuaian tarif rata rata untuk penumpang mencapai 8,72 persen. Penyesuaian ini mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk biaya bahan bakar, biaya pemeliharaan kapal dan fasilitas, serta kenaikan biaya operasional lainnya. Sementara itu, untuk kendaraan, penyesuaian rata rata sebesar 4,74 persen.
"Penerapan penyesuaian tarif di lintasan tersibuk cabang utama Merak Bakauheni ini juga sejalan dengan peningkatan faktor keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa secara berkala melalui upaya peningkatkan fasilitas pelabuhan seperti access bridge dan garbarata, kapasitas dermaga, area parkir, serta fasilitas ruang tunggu penumpang," ujar Shelvy. Shelvy mengatakan, sejalan dengan penyesuaian tarif ASDP juga berupaya untuk memberikan pelayanan dengan memprioritaskan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan pengguna jasa. "Bagi ASDP, harapannya agar operasional dan keberlanjutan bisnis Badan Usaha Angkutan Penyeberangan dan Pelabuhan dapat berjalan stabil dan menjadi penyemangat ASDP untuk terus menghadirkan pelayanan prima bagi pengguna jasa," ucap dia.
Selain itu, para pengguna jasa dapat menikmati fasilitas pendukung di atas kapal seperti ruang VIP, toilet, ruang ibadah, ruang ber ac, kantin, hingga tempat bermain anak. Berikut tarif angkutan layanan dermaga eksekutif pelabuhan Merak Bakauheni 1. Dewasa : Rp 84.800 2. Bayi : Rp 4.000
1. Golongan I : Rp85.000 2. Golongan II : Rp 129.677 3. Golongan III : Rp 187.853
4. Golongan IV Kendaraan Penumpang : Rp 749.128 Kendaraan Barang : Rp 491.800 5. Golongan V Kendaraan Penumpang : Rp 1.225.928 Kendaraan Barang : Rp 904.923 6. Golongan VI Kendaraan Penumpang : Rp 2.015.985 Kendaraan Barang : Rp 1.366.620
7. Golongan VII : Rp 1.975.580 8. Golongan VIII : Rp 2.619.845 9. Golongan IX : Rp 3.998.920