Terkait iuran, pasca penerapan kelas rawat inap standar (KRIS), Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugrah menuturkan, akan ada evaluasi antar kementerian dan lembaga. "Tentunya kami BPJS Kesehatan bersama Kementerian Kesehatan kemudian juga Kementerian Keuangan juga di DJSN ini akan bersama sama melihat dari implementasi Perpres 59 ini sampai dengan 30 Juni 2025," jelas dia dalam Konferensi Pers ‘Perpres Jaminan Kesehatan’ pada Rabu (15/5/24). Namun sejauh ini ia memastikan, tidak ada perubahan layanan dan tarif.
Ia pun meluruskan pemberitaan bahwasanya tidak ada penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 itu. Sehingga iuran dan layanan tetap sama tidak mengalami perubahan apa apa. "Narasi penghapusan itu tidak adadan tentu saja iuran yang selama ini banyak ditanyakan itu masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas," ujar Rizzky
"Jadi masih ada kelas (1,2,3) dan juga iuran masih sama dan bagaimana iuran ke depan, tentunya tadi ini akan dilakukan pembahasan lebih lanjut karena dalam Perpres 59 tersebut juga diamanatkan bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan berlandaskan ataupun mengacu dari segi manfaat. Sampai dengan saat ini, pelayanan di fasilitas kesehatan ini masih sama," lanjut dia. Artikel ini merupakan bagian dari KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.